Pendidikan Pancasila : Dinamika Sejarah Pancasila dan Sejarah Pancasila Secara Periodik

Pendidikan Pancasila : Dinamika Sejarah Pancasila dan Sejarah Pancasila Secara Periodik



Apabila kita mengikuti sejarah pemikiran tentang pancasila, maka berbagai istilah dipakai untuk memberikan fungsi dan kualitas pada pancasila, seperti pancasila sebagai dasar negara, sebagai pandangan hidup, sebagai ideologi, sebagai kepribadian bangsa, pancasila sebagai falsafah dan lain-lain. Namun, kalau kita teliti pemakaian istilah-istilah itu, nampaknya orang tidak begitu tajam membedakannya. Sehingga, seakan- akan menjadi sinonim ataupun semata-mata menjadi slogan yang tidak menunjukkan arti. 

Hal inilah yang akan menghambat usaha untuk memperdalam dan mempelajari pancasila dan selanjutnya akan memberikan kesan yang kurang baik terutama bagi generasi muda yang tidak mengalami sendiri sejarah proklamasi kemerdekaan bangsa. Pancasila sebagaimana kita hayati dan kita amalkan dewasa ini menjalani sejarah perumusan dan gejolak yang cukup panjang dan lama. Perdebatan seputar asal-usul perumus dan hal-hal lain pernah timbul cukup hangat, disini disajikan secara ringkas perjalanan panjang tersebut. Pertama, rumusan formal pancasila dewasa ini dan dasar hukumnya, kedua, sejarah perumusan pancasila.

Sejarah Lahirnya Nama Pancasila Secara Historis



Pada tanggal 28 Mei 1945, BPUPKI ( Dokuritsu zyunbi tyoozakai ) dilantik oleh Seikoo sikikan, dan diberi nasehat oleh Gunseikan, yang antara lain menjelaskan bahwa tugas badan ini ialah untuk mempelajari dan menyelidiki segala sesuatu urusan penting yang mengenai masalah politik, ekonomi, pemerintah, kehakiman, pembelaan negeri, lalu lintas dan sebagainya, yang diperlukan dalam usaha pembentukan negara indonesia, dan hasil penyelidikan tersebut harus dilaporkan kepada Gunseikan.

Proses sejarah konseptualisasi Pancasila melintasi rangkaian perjalanan yang panjang, setidaknya dimulai sejak awal 1900-an dalam bentuk rintisan-rintisan gagasan untuk mencari sintesis antar ideologi dan gerakan seiring dengan proses penemuan Indonesia sebagai kode kebangsaan bersama (civic nationalism).Proses ini ditandai oleh kemunculan berbagai organisasi pergerakan kebangkitan (Boedi Oetomo, SDI, SI, Muhammadiyah, NU, Perhimpunan Indonesia, dan lain-lain), partai politik (Indische Partij, PNI, partai-partai sosialis, PSII, dan lain-lain), dan sumpah pemuda. Perumusan konseptualisasi Pancasila dimulai pada masa persidangan pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 29 Mei-1 Juni 1945.

Masa sidang pertama dilangsungkan selama empat hari mulai tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 di Gedung Tyuoo Sangiin (sekarang Gedung Pejambon atau gedung Departemen Luar Negeri atau Gedung Pancasila ).

Pada hari pertama yaitu tanggal 29 mei 1945 mr. Moh. Yamin menyampaikan pidatonya yang panjang lebar semacam prasaran/usul yang telah disiapkan lebih dahulu secara tertulis dengan judul: “asas dan dasar negara kebangsaan RI”, dan ditutup dengan sebuah sajak yang berjudul : “ Republik Indonesia”.

Dalam pidatonya itu diusulkan 5 asas dan dasar negara dengan istilah dan urutan sebagai berikut :

  1. Peri kebangsaan
  2. Peri kemanusiaan
  3. Peri ketuhanan
  4. Peri kerakyatan, yang terdiri dari :
    1. Permusyawaratan
    2. Perwakilan
    3. Kebijaksanaan
  5. Kesejahteraan rakyat


Mr. Supomo mengemukakan usulan rumusan dasar negara di sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945, dari pemikiran tersebut merupakan penjelasan masalah-masalah mengenai hubungan dasar negara Indonesia dimana negara dibentuk hendaklah integralistik berdasarkan pada hal-hal berikut :

  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan lahir dan batin
  4. Musyawarah


Tanggal 1 Juni 1945, Ir.soekarno mendapat kesempatan untuk menyampaikan pendapat mengenai rumusan dasar negara Indonesia. Usulan rumusan dasar negara Ir. Soekarno terdiri atas lima asas antara lain sebagai berikut :

  1. Kebangsaan indonesia
  2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
  3. Mufakat atau demokrasi
  4. Kesejahteraan sosial
  5. Ketuhanan yang maha esa


Sekarang karena banyaknya prinsip yang terdiri dari kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan panca Dharma melainkan pancasila. Sila artinya azas atau dasar dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.


Rumusan Pancasila secara Formal saat ini


Yang dimaksud rumusan formal ialah yang termuat dalam pembukaan UUD 1945 yang isinya :

  1. Ketuhanan yang maha esa.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam. permusyawaratan/ perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.


Rumusan itulah yang digunakan secara sah hingga saat ini dan memiliki dasar hukum yang kokoh yaitu:

  1. Disahkan oleh PPKI tanggal 18 agustus 1945.
  2. TAP MPRS No. XX/MPRS/1966, tanggal 5 juli 1966.
  3. TAP MPR No. IV/MPR/1973, tanggal 22 maret 1973.
  4. TAP MPR No. II/MPR/1978, tanggal 22 maret 1978.


Dasar hukum itulah yang memantapkan kedudukan pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara kita ini. Namun, perjalanan pancasila untuk sampai pada kedudukan yang mantap ini tidaklah mulus, banyak lubang yang harus dilalui.

Rumusan dari rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar (Piagam Jakarta) itu sebagai berikut :

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh karena itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia merdeka yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Sejarah Perumusan Pancasila Secara Periodik






Secara material, nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan kebudayaan bangsa. Berikut Sejarah perkembangan perumusan pancasila secara periodik


Zaman Pra-Revolusi Kemerdekaan ( ... - 1945)



Sebelum tahun 1908, Pancasila merupakan warisan budaya secara implisit yang berakar dan bersumber dalam kebudayaan masyarakat sebagai nilai-nilai yang tersebar di kepulauan nusantara. Dan terdapat dalam kebudayaan-kebudayaan daerah.

Peristiwa-peristiwa dimana nilai-nilai pancasila muncul secara fragmentasi yang terbagi dalam tiga tahap, yaitu:

Pertama: bangkitnya kesadaran kebangsaan, lewat peristiwa dan tokoh:

R.A. Kartini dalam tulisan dan perilaku yang meperjuangkan emansipas dan pendidikan bagi kaum wanita.nilai dasar yang diketengahkan olehnya adalah mengangkat martabat dan perkembangan pribadi manusia.perjuangan beliau mencerminkan sila II.

Muhammadiyah, diakuinya sampai saat ini tetap konsesten menjadikan pancasila sebagai landasan untuk menghormati antar umat beragama. “bagi warga muhammadiyah pengalaman pancasila juga sekaligus diletakan sebagai konteks melanjutkan apa yang dulu dirintis pemimpinnya”.

Tokoh ulama yang berperan menegaskan konsep ketuhanan yang akomodatif itu adalah KH Wahid Hasyim, ulama muda NU putra KH Hasyim Asy’ari yang juga tak lain ayah Gus Dur. Menurut GusWahid saat itu, “Ketuhanan Ynag Esa” merupakan konsep tauhid dalam Islam sehingga tidak ada alasan bagi umat Islam untuk menolak konsep tersebut dalam pancasila. Di titik ini lah, menjalankan pancasila sama artinya mempraktikan syari’at Islam dalan konsep hidup berbangsa dan bernegara.

Kongres Perempuan Indonesia yang diadakan bebrapa perkumpulan wanita Indonesia pada tanggal 22-25 Desember 1928 dengan tujuan mempersatukan cita-cita dan usaha untuk memajukan wanita Indonesia.

Berdirinya Budi Oetomo tahun 1908, yang memperjuangkan kemandirian,martabat bangsa,dan kesadaran nasional dengan tumpuan kekuatan kebudayaan.perjuangan ini mencerminkan sila II dan III.

Berdirinya Sarekat Dagang Islam / Sarekat Islam pada tahun 1911 yang memeperjuangkan persamaan derajat kemandirian solidaritas dan perkembangan sosial ekonomi masyarakat dengan tumpuan kekuatan agama dan perdagangan .gerakan ini mencerminkan sila I,III ,dan V.

Berdirinya Indische partij dengan piminan Douwes Dekker / Danudirja Setiabudi pada tahun 1912 yang ingin mencapai kemerdekaan dan membangun patriotisme semua “Kaum Hindia”,menegakkan persamaan derajat,solidaritas,dan keadilan sosial.gerakan ini mencerminkan sila III, dan V .

Berdirinya Jong Java, Jong Sumatra,Jong Ambon,dan lain-lain,yang ingin menanamkan nilai kepribadian kemandirian dan solidaritas serta mewujudkan cita-cita persatuan dengan dasar nasionalisme menuju terwujudnya indonesia Raya.Gerakan ini mencerminkan sila III .

Berdirinya PNI dan Partai lain yang ingin memperjuangkan kemerdekaan Indonesia dengan semangat nasionalisme dan patriotisme,gerakan ini mencaerminkan sila III dan IV.

Kongres Pemuda Indonesia pada tahun 1928 yang terwujud dalam sumpah pemuda : Kesatuan tanah air,bangsa ,dan bahasa Indonesia yang memperjuangkan persamaan derajat dan kemerdekaan . peristiwa ini mencerminkan sila II,III dan IV .


Zaman Perumusan Pancasila ( 29 Mei 1945 - 17 Juli 1945 )



Pidato “Lahirnya Pancasila” oleh bung karno pada tanggal 1 Juni 1945, sebagai rumusan bulat dari proses kesadaran nilai-nilai mendasar selama zaman pergerakan nasional. Masing-masing tokoh dan peristiwa mempunyai jasa dan peranannya. Dibawah ini rumusan soekarno dibandingkan dengan rumusan UUD 1945.

Rumusan Soekarno

  1. Kebangsaan
  2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
  3. Mufakat atau demokrasi
  4. Kesejahteraan sosial
  5. Ketuhanan yang maha Esa


Rumusan UUD 1945

  1. Ketuhanan yang maha esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimping oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia

Zaman Piagam Jakarta dan Konsesus Sila Pertama ( 18 Agustus 1945 - 26 Desember 1949 )



Piagam Jakarta yang memberikan kewajiban menjalankan syariat islam bagi para pemeluknya, dikeluarkan pada tanggal 22 juni 1945. Berikut ini rumusan piagam jakarta di bandingkan dengan rumusan UUD 1945.

Rumusan Piagam Jakarta

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi para pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan indonesia.
4. .Kerakyatan yang dipimping oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia

Rumusan UUD 1945

1. Ketuhanan yang maha esa.
2. Kemanusian yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tanggal 18 Agustus 1945 kesepakatan yang terdapat dalam Piagam Jakarta tersebut diubah pada bagian akhirnya oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Hal penting yang diubah oleh panitia ini adalah tujuh kata setelah Ke-Tuhanan, yang semula berbunyi “Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Juga diubahnya klausul pasal pada batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 6 ayat (1) mengenai syarat presiden. Semula ayat itu mensyaratkan presiden harus orang Islam, tetapi kemudian diubah menjadi hanya “harus orang Indonesia asli.”



Mengenai kisah pencoretan tujuh kata dalam Piagam Jakarta itu, M. Hatta menuturkan dalam Memoirnya sebagai berikut:

“Pada sore harinya aku menerima telepon dari tuan Nishijama, pembantu Admiral Maeda, menanyakan dapatkah aku menerima seorang opsir Kaigun (Angkatan Laut) karena ia mau mengemukakan suatu hal yang sangat penting bagi Indonesia. Nishijama sendiri akan menjadi juru bahasanya. Aku mempersilahkan mereka datang.

Opsir itu yang aku lupa namanya, datang sebagai utusan Kaigun untuk memberitahukan bahwa wakil-wakil Protestan dan Katolik, yang dikuasai oleh Angkatan Laut Jepang, berkeberatan sangat terhadap bagian kalimat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar, yang berbunyi, "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya".

-- Moh. Hatta dalam Memoir Moh Hatta ( 1979 )


Mereka mengakui bahwa bagian kalimat itu tidak mengikat mereka, hanya mengenai rakyat yang beragama Islam. Tetapi tercantumnya ketetapan seperti itu di dalam suatu dasar yang menjadi pokok Undang-Undang Dasar berarti mengadakan diskriminasi terhadap golongan minoritas. Jika diskriminasi itu ditetapkan juga, mereka lebih suka berdiri di luar republik Indonesia. Aku mengatakan bahwa itu bukan suatu diskriminasi, sebab penetapan itu hanya mengenai rakyat yang beragama Islam.

Waktu merumuskan Pembukaan Undang-Undang Dasar itu, Mr. Maramis yang ikut serta dalam Panitia Sembilan, tidak mempunyai keberatan apa-apa dan tanggal 22 Juni 1945 ia ikut menandatanganinya. Opsir tadi mengatakan bahwa itu adalah pendirian dan perasaan pemimpin-pemimpin Protestan dan Katolik dalam daerah pendudukan Kaigun. Mungkin waktu itu Mr. Maramis cuma memikirkan bahwa bagian kalimat itu hanya untuk rakyat Islam yang 90% jumlahnya dan tidak mengikat rakyat Indonesia yang beragama lain. Ia tidak merasa bahwa penetapan itu adalah suatu diskriminasi.

Pembukaan Undang-Undang Dasar adalah pokok dari pokok, sebab itu harus teruntuk bagi seluruh bangsa Indonesia dengan tiada kecualinya. Kalau sebagian daripada dasar itu hanya mengikat sebagian rakyat Indonesia, sekalipun terbesar, itu dirasakan oleh golongan-golongan minoritas sebagai diskriminasi. Sebab itu kalau diteruskan juga Pembukaan yang mengandung diskriminasi itu, mereka golongan Protestan dan Katolik lebih suka berdiri di luar Republik.

Karena begitu serius rupanya, esok paginya tanggal 18 Agustus 1945, sebelum Sidang Panitia Persiapan bermula, kuajak Ki Bagus Hadikusumo, Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo dan Mr. Teuku Mohammad Hasan dari Sumatera mengadakan suatu rapat pendahuluan untuk membicarakan masalah itu. 

" Supaya kita jangan pecah sebagai bangsa, kami mufakat untuk menghilangkan bagian kalimat yang menusuk hati kaum Kristen itu dan menggantikannya dengan Ketuhanan Yang Maha Esa. Apabila suatu masalah yang serius dan bisa membahayakan keutuhan negara dapat diatasi dalam sidang kecil yang lamanya kurang dari 15 menit, itu adalah suatu tanda bahwa pemimpin-pemimpin tersebut di waktu itu benar-benar mementingkan nasib dan persatuan bangsa.” ( Hatta, Mohammad, 1979: 458-560 ).

Zaman Republik Indonesia Serikat ( Desember 1949 - 17 Agustus 1950 )



Dalam perjalanan berikutnya sempat muncul negara Republik Indonesia Serikat (RIS), yang dalam konstitusinya merumuskan pancasila secara berbeda.

Rumusan konstitusi RIS

  1. Ketuhanan yang maha Esa
  2. Peri kemanusiaan.
  3. Kebangsaan.
  4. Kerakyatan.
  5. Keadilan sosial.


Zaman UUDS atau Undang-Undang Dasar Sementara ( 1950 - 1959 )



Kemudian juga muncul rumusan pancasila dalam UUDS :

Rumusan UUDS

  1. Ketuhanan yang maha Esa.
  2. Peri kemanusiaan.
  3. Kebangsaan.
  4. Kerakyatan.
  5. Keadilan sosial.


Pancasila sebagai dasar negara yang kokoh terlihat dalam kemenangan RI terhadap pemberontakan madiun yang terjadi pada tahun 1948 yang berlandaskan materialisme-dialektis dan terhadap pemberontakan DI/TII yang bercita-citakan negara islam yang teokratis. Termasuk saat kejadian G30S/PKI pada tahun 1965.


Zaman Demokrasi Terpimpin / Orde Lama ( 1959 - 1965 )



Periode ini dikenal sebagai periode demokrasi terpimpin. Demokrasi terpimpin merupakan sebuah sistem demokrasi yang seluruh keputusan dan pemikiran pemerintah negara, berpusat pada pemimpin negara. Pemimpin negara saat itu adalah Presiden Soekarno.

Demokrasi terpimpin dicetuskan oleh Presiden Soekarno karena banyaknya gerakan sparatis yang menyebabkan ketidak stabilan negara, tersendatnya pembangunan ekonomi karena sering terjadinya pergantian kabinet sehingga program pembangunan yang dirancang oleh kabinet tidak berjalan utuh, serta badan konstituante yang gagal menjalankan tugasnya untuk menyusun UUD. Oleh karena itu, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959.

Walaupun konstitusi negara sudah kembali pada UUD NRI Tahun 1945, namun pelaksanaanya masih terdapat penyimpangan terhadap UUD NRI Tahun 1945.

Beberapa penyimpangan terhadap pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, diantaranya sebagai berikut.
  1. Presiden Soekarno ditetapkan sebagai presiden seumur hidup berdasarkan Tap. MPRS No. XX/1943, yang menyebabkan kekuasaan presiden semakin besar dan tidak terbatas.
  2. Presiden mengeluarkan penetapan presiden No. 3/1960 tanggal 5 Maret 1960 yang membubarkan DPR hasil Pemilu 1955.
  3. Presiden membentuk MPRS yang anggota-anggotanya terdiri atas anggota DPR-GR, utusan daerah, dan utusan golongan yang semuanya diangkat serta diberhentikan oleh presiden.

Pada periode ini, terjadi pemberontakan PKI tanggal 30 september 1965 yang dipimpin oleh D.N Aidit, Tujuan pemberontakan ini adalah menjadikan negara indonesia sebagai negara komunis yang berkiblat ke negara Uni Soviet serta mengganti pancasila dengan paham komunis. Pemberontakan ini dapat digagalkan. Semua pelakunya berhasil ditangkap dan dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatanya

Zaman Orde Baru ( 1966 - 1998 )


Pada tahun 1966 timbulah orde baru dan berakhirlah orde lama. Orde baru merupakan orientasi kembali ke pancasila yang sebenarnya.

Pada tahun 1983, pancasila disepakati sebagai satu-satunya azas dalam kehidupan sosial-politik. Disusul kemudian oleh UU no. 3 tahun 1985 tentang parpol dan no. 8 tahun 1985 tentang ormas. Demikianlah perjalanan pancasila dimasa lampau.

Zaman Revolusi ( 1998 - sekarang )

Zaman ini dimulai dari turunnya Soeharto pada tahun 1998 dan B.J Habibie naik menjadi seorang presiden.

Sumber


Doweng Bolo, Andreas. 2012. Pancasila Kekuatan Pembebas. Bandung. Kanisius

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama