Kata profesi berasal dari bahasa Latin, yaitu “Professues” yang berarti; suatu kegiatan atau pekerjaan yang semula dihubungkan dengan sumpah dan janji bersifat religius.
Dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa secara histories pemakaian istilah profesi tersebut, seseorang yang memiliki profesi berarti memiliki ikatan bathin dengan pekerjaannya. Jika terjadi pelanggaran sumpah jabatan yang dianggap telah menodai “kesucian” profesi tersebut.
Artinya “kesucian” profesi tersebut perlu dipertahankan dan yang bersangkutan tidak akan menghianati profesinya ( Mahmoeddin, 1994:53 ).
Di lapangan praktik dikenal dua jenis bidang profesi sebagai berikut :
- Profesi Umum ialah para profesional yang melaksanakan profesi secara umum untuk mendapatkan nafkah atau penghasilan tertentu sebagai tujuan pokoknya. Misalnya; profesi bidang ekonomi, politik, hukum, kedokteran, pendidikan, teknik, humas (public relations), konsultan, dll.
- Profesi Luhur ialah para professional yang melaksanakan profesinya, tidak lagi untuk mendapatkan nafkah sebagai tujuan utamanya, tetapi sudah merupakan dedikasi atau jiwa pengabdiannya semata-mata. Misalnya; kegiatan profesi di bidang keagamaan, pendidikan, social, budaya, kedokteran, dan pekerjaan--profesi yang mengutamakan janji profesi yang ia jalani.
Menurut rumusan “A. Sonny Keraf”, dosen salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) dan kini menjabat sebagai Menteri Negara Lingkungan Hidup”, Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
Seorang professional adalah seorang yang hidup dengan mempraktikkan suatu keahlian tertentu atau terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menuntut keahlian dan keterampilan tinggi, atau hanya sekadar hobi, untuk bersenang-senang dan bekerja untuk mengisi waktu luangnya.
Definisi profesi humas menurut Howard Stephenson, dalam buku Handbook of Public Relations (1971), adalah “The practice of skilled art or service based on training, a body of knowledge, and adherence to agree on standard of ethics”. Artinya, profesi yang dapat dinilai sebagai suatu profesi, dalam praktiknya, merupakan seni keterampilanatau memberikan pelayanan tertentu berdasarkan kualifikasi pendidikan dan pelatihan serta memiliki pengetahuan memadai yang harus sesuai dengan standar etika profesi.
Memiliki skill atau kemampuan
Pengetahun tinggi yang tidak dimiliki oleh orang umum lainnya, baik itu diperoleh dari hasil pendidikan maupun pelatihan yang diikutinya, ditambah pengalaman selama bertahun-tahun yang telah ditempuhnya sebagai professional.
Pengetahun tinggi yang tidak dimiliki oleh orang umum lainnya, baik itu diperoleh dari hasil pendidikan maupun pelatihan yang diikutinya, ditambah pengalaman selama bertahun-tahun yang telah ditempuhnya sebagai professional.
Memiliki kode etik
Kode etik adalah hal yang standar moral bagi setiap profesi yang dituangkan secara formal, tertulis, dan normative dalam suatu bentuk aturan main dan perilaku ke dalam “kode etik”, yang merupakan standar atau komitmen moral kode perilaku (code of conduct) dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban selaku by profession dan by functionyang memberikan bimbingan, arahan, serta memberikan jaminan dan pedoman bagi profesi yang bersangkutan untuk tetap taat dan mematuhi kode etik tersebut.
Memiliki tanggung jawab profesi (responsibility) dan integritas pribadi (integrity) yang tinggi
Tanggung jawab yang tinggi baik terhadap dirinya sebagai penyandang profesi apapun, maupun terhadap public, klien, pimpinan, organisasi perusahaan, penggunaan media umum/massa hingga menjaga martabat serta nama baik bangsa dan Negaranya.
Tanggung jawab yang tinggi baik terhadap dirinya sebagai penyandang profesi apapun, maupun terhadap public, klien, pimpinan, organisasi perusahaan, penggunaan media umum/massa hingga menjaga martabat serta nama baik bangsa dan Negaranya.
Memiliki jiwa pengabdian kepada public atau masyarakat dengan penuh dedikasi profesi luhur disandangnya.
Dalam mengambil keputusan meletakkan kepentingan pribadinya demi masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Dalam mengambil keputusan meletakkan kepentingan pribadinya demi masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Otonomisasi organisasi professional
Yaitu memiliki kemampuan untuk mengelola (manajemen) organisasi humas mempunyai kemampuan dalam perencanaan program kerja jelas, strategis, mandiri, dan tidak tergantung pihak lain serta sekaligus dapat bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, dapat dipercaya dalam menjalankan operasional, peran, dan fungsinya.
Yaitu memiliki kemampuan untuk mengelola (manajemen) organisasi humas mempunyai kemampuan dalam perencanaan program kerja jelas, strategis, mandiri, dan tidak tergantung pihak lain serta sekaligus dapat bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, dapat dipercaya dalam menjalankan operasional, peran, dan fungsinya.
Menjaga anggota salah satu organisasi profesi sebagai wadah
Hal ini meliputi dimensi untuk menjaga eksistensinya, mempertahankan kehormatan, dan menertibkan perilaku standar profesi sebagai tolok ukur itu agar tidak dilanggar. Selain organisasi profesi sebagai tempat berkumpul, fungsi lainnya adalah sebagai wacana komunikasi untuk saling menukar informasi, pengetahuan, dan membangun rasa solidaritas sesama rekan anggota.
Hal ini meliputi dimensi untuk menjaga eksistensinya, mempertahankan kehormatan, dan menertibkan perilaku standar profesi sebagai tolok ukur itu agar tidak dilanggar. Selain organisasi profesi sebagai tempat berkumpul, fungsi lainnya adalah sebagai wacana komunikasi untuk saling menukar informasi, pengetahuan, dan membangun rasa solidaritas sesama rekan anggota.
Ciri-ciri khas profesi lainnya menurut pendapat Dr. James J. Spillane (Susanto, 1992: 41-48) dan artikel International Encyclopedia of Education secara garis besar sebagai berikut :
- Suatu bidang yang terorganisasi dengan baik, berkembang maju, dan memiliki kemampan intelektualitas tinggi;
- Teknik dan proses intelektual;
- Penrapan praktis dan teknik intelektual;
- Melalui periode panjang menjalani pendidikan, latihan, dan sertifikasi;
- Menjadi anggota asosiasi atau organisasi profesi tertentu sebagai wadah komunikasi, membina hubungan baik, dan saling menukar informasi sesama anggotanya;
- Memperoleh pengakuan terhadap profesi yang disandangnya;
- Profesional memiliki perilaku yang baik dalam melaksanakan profesi dan penuh dengan tanggung jawab sesuai dengan kode etik.
Seorang professional dalam melakukan tugas dan kewajibannya selalu berkaitan erat dengan kode etik profesi (code of profession) dan kode perilaku (code of conduct) sebagai standar moral, tolok ukur atau pedoman dalam melaksanakan pekerjaan dan kewajibannya masing-masing sesuai dengan fungsinya dan peran dalam satu organisasi / lembaga yang diwakilinya. Di samping itu, seorang professional harus mampu bekerja atau bertindak melalui pertimbangan yang matang dan benar. Seorang professional dapat membedakan secara etis mana yang dapat dilakukan dan mana yang tidak dapat dilakukannya sesuai dengan pedoman kode etik profesi yang disandang oleh yang bersangkutan.
Melalui pemahaman Etika Profesi tersebut, diharapkan para professional, khususnya professional Humas/PR, memiliki kualifikasi kemampuan tertentu sebagai berikut :
- Kemampuan untuk kesadaran etis (ethical sensibility);kemampuan ini merupakan landasan kesadaran yang utama bagi seorang professional untuk lebh sensitive dalam memperhatikan kepentingan profesi, bukan untuk subjektif, tetapi ditujukan untuk kepentingan yang lebih luas (objektif).
- Kemampuan berpikir secara etis (ethical reasoning); memiliki kemampuan, berwawasan dan berpikir secara etis, dan mempertimbangkan tindakan profesi atau mengambil keputusan harus berdasarkan pertmbangan rasional, objektif dan penuh integritas pribadi serta tanggung jawab yang tinggi.
- Kemampuan untuk berperilaku secara etis (ethical conduct); memiliki perilaku, sikap, etika moral, dan tata karma (etiket) yang baik (good moral and good manner) dalam bergaul atau berhubungan dengan pihak lain (social contact). Termasuk didalamnya memperhatikan hak-hak pihak lain dan saling menghormati pendapat atau menghargai martabat orang lain.
- Kemampuan untuk kepemimpinan yang etis (ethical leadership); kemampuan atau memiliki jiwa untuk memimpin secara etis, diperlukan untuk mengayomi, membimbing, dan membina pihk lain yang dipimpinnya. Termasuk menghargai pendapat dan kritikan dari orang lain demi tercapainya tujuan dan kepentingan bersama.
Sebagai bahan perbandingan, prinsip-prinsip dasar seorang yang berjiwa kepemimpinan ( Leadership Principle ) menurut ajaran tradisional “Adat Istiadat Kebudayaan Jawa”, terdiri dari tiga prinsip utama kepemimpinan, yaitu pemimpin sebagai panutan, memberikan semangat, dan memberikan dorongan, seperti yang tertera berikut ini :
- Ing ngarso sung tulodo, pemimpin yang berada di depan menjadi panutan bagi bawahan atau orang-orang yang dipimpinnya.
- Ing madya mangun karsa, pemimpin yang berada di tengah mampu membangkitkan semangat kepada orang lain untuk bekerja, maju, berprestasi, dan berkreasi untuk mencapai tujuannya.
- Tut wuri handayani, pemimpin yang berada di belakang harus mampu memberikan dorongan kepada orang lain untuk berani tampil dan maju ke depan dalam mencapai tujuannya.
Dalam hal ini, seorang professional, secara umum memiliki lima prinsip Etika Profesi (Keraf, 1993:49-50) sebagai berikut :
- Tanggung jawab
- Setiap penyandang profesi tertentu harus memiliki rasa tanggung jawab terhadap profesi. Hasil dan dampak yang ditimbulan memiliki dua arti sebagai berikut :
- Tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan atau fungsional (by function), artinya keputusan yang diambil dan hasil dari pekerjaan tersebut harus baik serta dapat dipertangungg jawabkan sesuai standar profesi, efisien, dan efektif.
- Tanggung jawab terhadap dampak atau akibat dari tindakan dari pelaksanaan profesi (by profession) tersebut terhadap dirinya, rekan kerja dan profesi, organisasi /perusahaan dan masyarakat umum lainnya, serta keputusan atau hasil pekerjaan tersebut dapat memberikan manfaat dan berguna bagi dirinya sendiri atau pihak lainnya. Prinsipnya, seorang profesonal harus berbuat baik (beneficence) dan tidak berbuat secara kejahatan (non maleficence).
- Kebebasan
- Para professional memiliki kebebasan dalam menjalankan profesinya tanpa merasa takut atau ragu-ragu, tetapi tetap memiliki komitmen dan bertanggung jawab dalam batas-batas aturan main yang telah ditentukan oleh Kode Etik sebagai standar perilaku profesional.
- Kejujuran
- Jujur dan setia erta merasa terhormat pada profesi yang disandangnya, mengakui kelemahannya dan tidak menyombongkan diri, serta berupaya terus untuk mengembangkan diri dalam mencapai kesempurnaan bidang keahlian dan profesinya melalui pendidikan, pelatihan, dan pengalaman. Di samping itu, tidak akan melacurkan profesinya untuk tujuan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan demi tujuan materi semata atau kepentingan sepihak.
- Keadilan
- Dalam menjalankan profesinya, setiap professional memiliki kewajiban dan tidak dibenarkan melakukan pelanggaran terhadap hak atau mengganggu milik orang lain, lembaga atau organisasi, hingga mencemarkan nama baik bangsa dan Negara. Di samping itu, harus menghargai hak-hak, menjaga kehormatan, nama baik,martabat dan milik bagi pihak lain agar tercipta saling mneghormati dan keadila secara objektif dalam kehidupan masyarakat.
- Otonomi
- Dalam prinsip ini, seorang professional memiliki kebebasan secara otonom dalam menjalankan profsinya sesuai dengan keahlian, pengetahuan, dan kemampuannya. Organisasi dan departemen yang dipimpinnya melakukan kegiatan operasional atau kerja sama yang terbebas dari campur tangan pihak lain. Apa pun yang dilakukannya merupakan konsekuensi dari tanggung jawab profesi. Kebebasan otonom merupakan hak dan kewajiban yang dimiliki setiap professional.
Dalam Kode Etik PR Internasional (IPRA) yang dikenal dengan “Kode Athena”, yaitu diterimanya di dalam Sidang Umum Asosiasi Public Relations Internasional (IPRA-International Public Realtions association),pada bulan Mei 1956, di kota Athena, Yunani dan kemudian diperbaharui di Teheran, Iran pada 17 April 1968, antara lain berisi pedoman bagi perilaku professional PR / Humas, sebagai berikut :
- Selalu mengingatkan bahwa karena hubungan profesi dengan khalayaknya, maka tingkah lakuknya walaupun secara pribadi akan berpengaruh terhadap penghargaann pada pelaksanaan profesinya.
- Menghormati pelaksanaan tugas profesinya, prinsip-prinsip moral, peraturn-epraturan dalam “Deklarasi hak-hak asasi manusia”.
- Menghormati dan menjunjung tinggi martabat manusia dan mengakui hak-hak setiap pribadi untuk menilai.
- Menumbuhkan komunikasi moral, psikologi, dan intelektual untuk berdialog yang terbuka dansempurna, dan mengakui hak-hak orang yang terlibat untuk menyatakan persoalannya atau menyatakan pendapatnya.
- Profesional selalu bertingkah laku dalam keadaan apapun sedemikian rupa sehingga dapat menumbuhkan kepercayaan orang-orang yang berhubungan dengannya.
- Bertindak dalam keadaan apa pun untuk memperhatikan kepentingan pihak-pihak yang terlibat, baik kepentingan organisasi tempat ia bekerja maupun kepentingan publik yang harus dilayani.
- Melaksanakan tugasnya dengan bermartabat, menghindari penggunaan bahasa yang samar-samar atau dapat menimbulkan kesalah pahaman, dan tetap menjaga loyalitas pelanggannya atau perusahaan tempat ia bekerja, baik yang sekarang maupun yang telah lalu.
- Seorang yang profesional akan selalu menghindari hal-hal seperti:
- Menutup-nutupi kebenaran apa pun alasannya;
- Menyiarkan informasi dan berita yang tidak didasari fakta yang aktual, kenyataan, dan kebenaran;
- Mengambil bagian dalam usaha yang tida etis dan tidak jujur yang akan dapat merusak martabat dan kehormatannya;
- Menggunakan segala macam cara dan teknik yang tidak disadari serta tidak dapat dikontrol sehingga tindakan individu itu tidak lagi didasarkan pada keinginan pribadi yang bebas dan bertanggung jawab.
- Menciptakan pola komunikasi dan saluran komunikasi yang dapat lebih mengukuhkan arus bebas informasi yang penting, sehingga setiap anggota masyarakat merasakan bahwa mereka selalu mendapatkan informasi yang dipercaya, dan juga memberikan kepadanya suatu kesadaran akan keterlibatan pribadinya serta tanggung jawab dan solidaritasnya dengan para anggota masyarakat lainnya.
Profesional adalah memiliki kemampuan teknis dan operasional yang diterapkan secara optimum dalam batas-batas etika profesi. Seorang profesional adalah A Person who doing something with great skill. Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengembangan profesionalisme selanjutnya adalah sebagai berikut :
Pengakuan
Perlunya memperoleh pengakuan terhadap kemampuan dan keberadaan (eksistensi) seseorang sebagai professional secara serius dan resmi, yang telah memiliki keterampilan,keahlian,pengalaman, dan pengetahuan tinggi serta manfaatnya dalam melaksanakan suatu pekerjaan atu aktivitasnya terhadap pelayanan individu, masyarakat,lembaga/organisasi, dan Negara. Biasanya pengakuan bagi para professional tersebut berbentuk perizinan, status, penghargaan, hingga sertifikat kualifikasi akademik resmi atau formal yang dimilikinya.
Organisasi
Kehadiran tenaga professional tersebut sangat diperlukan, baik yang dapat memberikan manfaat, pelayanan, ide atau gagasan yang kreatif dan inovatif, maupun yang berkaitan dengan produktivitas terhadap kemajuan suatu organisasi/perusahaan. Organisasi merupakan wadah tepat untuk mengembangkan kemampuan dan keterampilan bagi seorang professional. Biasanya pihak organisasi akan memberikan pnghargaan (reward) terhadap pencapaian suatu prestasi dan memberikan sanksi (punishment) bila terjadi suatu pelanggaran etika profesi.
Kriteria
Pelaksanaan peranan, kewajiban dan tugas/pekerjaan serta kemampuan professional tersebut dituntut sesuai dengan criteria standar profesi, kualifikasi dan teknis keahlan memadai, pengalaman, dan pengetahuan yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan berdasarkan standar-standar teknis, operasional, dan kode etik profesi.
Kreatif
Seorang professional harus memilki kemampuan untuk mengembangkan ide dan gagasan yang kaya dengan buah pikiran yang cemerlang, inovatif, dan kreatif demi tercapainya kemajuan bagi dirinya, lembaga/perusahaan, produktivitas, dan memberikan manfaat serta pelayanan baik kepada masyarakat lainnya.
Konseptor
Seorang professional paling tidak memiliki kemampuan untuk membuat atau menciptakan konsep-konsep kerja atau manajemen humas/PR yang jelas, baik perencanaan strategis, pelaksanaan, kooedinasi, komunikasi, maupun pengevaluasian, baik dalam pencapaian rencana kerja jangka pendek maupun jangka panjang dan sekaligus menciptakan citra positif.
Sumber
http://arjaenim.blogspot.com/2013/09/pengertian-profesi-dan-profesional.html
Sumber
http://arjaenim.blogspot.com/2013/09/pengertian-profesi-dan-profesional.html
Terimakasih kakak atas penjelasan materinya memudahakan dan di pahami.perkenalkan nama saya Egi Fernandi nim 1511500057 dari kampus ISB Atmaluhur
BalasHapusNgga bisa di copy
BalasHapusPosting Komentar