Pendidikan Kewarganegaraan : Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Saat Awal Kemerdekaan 1945
Sistem Pemerintahan Indonesia dapat dilihat pada Pembukaan UUD 1945. Berikut penjelasan yang dijelaskan dalam UUD 1945:
- Negara Indonesia berdasar atas hukum, tidak bedasarkan kekuasaan belaka
- Pemerintahan Indonesia berdasar atas system konstitusi tidak berdasar pada sifat absolutisme
- Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah Majelis
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat
- Menteri Negara ialah pembantu presiden; Menteri Negara tidak bertanggungjawab pada Dewan Perwakilan Rakyat
- Kekuasaan Kepala Negara tidak terbatas
Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 yang kita miliki, bentuk pemerintahan negara kita adalah Republik dan sistem pemerintahannya adalah presidensial. Akan tetapi pada kurun waktu 1945 sampai 1949 bentuk dan sistem pemerintahan (republik presidensial) berlum terwujud sepenuhnya, hal ini dikarenakan pada masa masa ini kita masih melawan Inggris dan Belanda yang ingin menjajah negara kita kembali.
Menurut Hamdan Zoelva, dalam sistem yang dinyatakan dalam UUD 1945 ini, MPR merupakan lembaga negara yang terpenting karena lembaga ini adalah penjelmaan kedaulatan rakyat. Setelah itu ada Presiden, karena Presiden adalah mandataris MPR. Maka kelembagaan tersebut itu terstruktur. Pada sistem ini, tidak menganut sistem dengan prinsip check and balances.
Maka dari itu, Pemerintahan kita pada masa itu dijalankan atas dasar ketentuan Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945 yang menyatakan bahwa :
"
Sebelum MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), DPR (Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dibentuk berdasarkan Undang-undang Dasar, semua kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan Komite Nasional.
"
Dengan adanya aturan tersebut, tentu akan membuat kekuasaan Presiden dalam menjalankan pemerintahan menjadi sangat besar, untuk mengatasi hal tersebut kemudian dikeluarkan Maklumat WaPres Nomor X pada tanggal 16 Oktober tahun 1945.
Setelah adanya makmulat dari wakil presiden, kemudian pada tanggal 11 November 1945 keluarlah maklumat dari Badan Pekerja KNIP yang pada intinya berisi tentang usulan agar perdana menteri dan menteri-menterinya tidak bertanggung jawab lagi kepada Presiden. Maklumat ini kemudian diumumkan secara umum pada tanggal 14 November 1945. Sejak itulah sistem pemerintahan kita yang dulu (presidensial) berubah menjadi sistem pemerintahan parlementer.
Tabel Pemerintahan Indonesia saat awal kemerdekaan 1945
Pertanyaan menegnai Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
1. Dengan adanya aturan Pasal IV Peralihan UUD 1945, tentu akan membuat kekuasaan Presiden dalam menjalankan pemerintahan menjadi sangat besar, untuk mengatasi hal tersebut kemudian dikeluarkan…
A. Maklumat Wapres Nomor X pada tanggal 16 Oktober tahun 1945
B. Maklumat Wapres Nomor X pada tanggal 11 November tahun 1945
C. Maklumat Wapres Nomor X pada tanggal 14 November tahun 1945
D. Maklumat Wapres Nomor X pada tanggal 10 Oktober tahun 1945
E. Maklumat Wapres Nomor X pada tanggal 2 Maret tahun 1946
2. Sistem Pemerintahan Indonesia dapat dilihat pada Pembukaan UUD 1945. Berikut penjelasan yang dijelaskan dalam UUD 1945, kecuali...
A. Negara Indonesia berdasar atas hukum, tidak bedasarkan kekuasaan belaka
B. Pemerintahan Indonesia berdasar atas system konstitusi tidak berdasar pada sifat absolutisme
C. Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan Dewan Permusyawaratan Rakyat
D. Menteri Negara ialah pembantu presiden; Menteri Negara tidak bertanggungjawab pada Dewan Perwakilan Rakyat
E. Kekuasaan Kepala Negara tidak terbatas
3. Bedasarkan UUD 1945, Indonesia Menganut bentuk pemerintahan dan sistem pemerintahan secara berturut-turut…
A. Presidensial dan Monarki
B. Republik dan Presidensial
C. Monarki dan Parlementer
D. Republik dan Parlementer
E. Presidensial dan Republik
4. Era Kabinet ini dimulai dari 2 Oktober 1946 hingga 3 Juli 1947. Jumlah personel dalam kabinet ini ada 32 orang. Masa apakah yang dimaksud ?
A. Hatta I
B. Amir Sjariffudin I
C. Sjahrir III
D. Sjahrir II
E. Hatta I
5. Setelah adanya makmulat dari wakil presiden, kemudian pada tanggal 11 November 1945 keluarlah maklumat dari Badan Pekerja KNIP yang pada intinya berisi tentang…
A. Membatasi Kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden dalam masifnya kekuasaan
B. Membuka kesempatan untuk membuat Parpol sebebas-bebasnya
C. Usulan agar perdana menteri dan menteri-menterinya tidak bertanggung jawab lagi kepada Presiden.
D. Usulan agar perdana menteri dan menteri-menterinya bertanggung jawab lagi kepada Presiden.
E. Usulan agar perdana menteri dan menteri-menterinya tidak bertanggung jawab lagi kepada DPR.
ESAI
1. Jelaskan maksud dari ketentuan dasar dari Pasal IV Peralihan UUD 1945 dan apa solusinya !
Berikut adalah isi dari Pasal IV Peralihan UUD 1945
Sebelum MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), DPR (Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dibentuk berdasarkan Undang-undang Dasar, semua kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan Komite Nasional.
Posting Komentar